Minggu, 07 Juni 2020

Tugas Eptik Pertemuan 15 - INFRINGEMENTS OF PRIVACY


INFRINGEMENTS OF PRIVACY



DISUSUN OLEH :


1.  Ahji Muhammat    12170667
2.   Puji Puspita Sari   12170832
3.   Lukita Rahmawati 12171089




BAB I
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
             Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
Maka dari itu makalah ini akan membahas tentang cybercrime, pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of privacy, contoh kasus  infringement of privacy.

1.2             RUMUSAN MASALAH 
1.      Apa saja penyebab terjadinya kejahatan infringements of privacy
2.      Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna infringements of privacy?
3.      Bagaimana cara penanggulangannya?

1.3             TUJUAN PENULLISAN
A.           Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
B.           Untuk menambah ilmu penulis dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
C.           Menambah wawasan tentang cyber crime dan menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1        PENGERTIAN CYBER CRIME
Cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatan didunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Dalam arti luas cybercrime adalah semua tindakan yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Sedangkan dalam arti sempit, cyber crime adalah tindakan ilegal yang ditunjukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
 Kejahatan dunia naya ini mulai nuncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer didunia yang terkoneksi internet mengalami mati total

2.2        JENIS-JENIS CYBERCRIME
Setelah memahami secara umum mengenai apa yang dimaksud dengan cyber crime, perlu ditinjau adalah mengenai jenis-jenis dari cyber crime. Dengan mengetahui jenis-jenis dari cyber crime dapat memberikan pemahaman mengenai apakah hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ITE sehingga dapat membantu dalam proses pembahasan masalah (Aldyputra 2012:21).

1.    Unauthorized Access to Computer System and Service/Internet Intrusion. 
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan memasuki jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan tersebut. Contoh dari jenis cyber crime ini biasanya seperti mengakses sebuah website dengan menggunakan username orang lain

2.    Illegal Contents
Menurut Harahap (2012b:95) “Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.” Salah satu contoh illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn).
Menurut Harahap (2012c:95) Cyberporn merupakan “kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal – hal yang tidak pantas.”

3.    Data Forgery
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan memalsukan data yang terdapat dalam jaringan ataupun tindakan memasukkan data yang dapat menguntungkan pelaku atau orang lain dengan cara melawan hukum. Kejahatan ini biasanya berupa pemalsuan dokumen-dokumen e-commerce yang digunakan untuk mendapatkan informasi dari si korban atau memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya.

4.    Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

5.    Cyber Sabotage and Extortion
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu program yang dapat mengakibatkan kerusakan pada data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang ditarget.

6.      Offense Against Intellectual Property
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain. Misalkan seperti peniruan tampilan dari sebuah website secara ilegal, penyebaran data yang merupakan rahasia dagang seseorang, dan sebagainya.

7.         Infringements of Privacy
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan penyalahpenggunaan atau penyebaran dari informasi pribadi yang dimiliki seseorang yang dimana dapat mengakibatkan kerugian terhadap orang tersebut baik secara materil maupun immateril, misalnya informasi seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  
2.3        Bentuk bentuk Infringements of Privacy
1.      Berikut ini adalah beberapa bentuk pelanggaran privasi, antara lain :Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografim menghina, mencemarkan nama naik, dll.
2.      Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain
3.      Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang
4.      Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer
5.      Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya
6.      Penyebaran informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebaran ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar
7.      Publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.
8.      Penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu, perstiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atau ketenaran seorang selebritis.Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1        Pengertian Infringements of Privacy

Infringements of Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pengertian privacy menurut para ahli adalah kemampuan untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Kerahasian pribadi (bahasa inggris : privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahakan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka

Privasi merupakan tingkat interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertututpan, yaitu adanya keinginan untuk berintrasksi dengan orang lain, ayau justru ingin menghindari atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.

Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan manaya yang meresahkan

3.2        Faktor Penyebab Infringements of Privacy
A.      Kesadaran hokum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.
B.      Faktor Keamanan
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
C.      Faktor Penegak Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah
D.      Faktor Ketiadaan Undang-undang
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud.

3.4        Dasar Hukum Infringements of Privacy
Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum dalam pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:

1.      Kecuali yang ditentukan lain oleh perundang-undangan, pengguna setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseoranga harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
2.      Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayar-ayat(1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.
Maksudnya dari pasal 26 ayat 1, yaitu:

     Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

1.      Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan
2.      Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai
3.      Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang

Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable right sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi UU36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga prnyada[an harus dilarang”. Namun dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimanan diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “ untuk keperluan proses peradilan pidanan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.

Ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat(1) huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.



BAB IV
PENUTUP

4.1         KESIMPULAN
Infringements of Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum dalam pasal 26. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Infringements of Privacy diantaranya kurangnya kesadaran hukum, faktor keamanan, faktor penegakan hukum.

4.2         SARAN
Penulis memberikan saran kepada pengguna internet untuk menggunakan internet ini secara positif dan tidak memanfaatakan teknologi intenet inisebagai bahan untuk merugikan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.