INFRINGEMENTS OF
PRIVACY
DISUSUN OLEH :
1. Ahji Muhammat 12170667
2. Puji Puspita Sari 12170832
3. Lukita Rahmawati 12171089
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Saat ini perkembangan
teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang
cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama
untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat. Internet
sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan
demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer
yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan
berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka
miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat
mencari keuntunagan dengan cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud
tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem
informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan,
misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin
mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut
juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak legal.
Maka dari itu makalah ini akan membahas
tentang cybercrime, pengertian infringement of privacy,
penyebab infringement of privacy, contoh kasus infringement of
privacy.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
saja penyebab terjadinya kejahatan infringements
of privacy
2. Hukum
apa yang berlaku untuk penyalah guna infringements
of privacy?
3. Bagaimana
cara penanggulangannya?
1.3
TUJUAN
PENULLISAN
A.
Untuk memenuhi tugas Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
B.
Untuk menambah ilmu penulis
dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
C.
Menambah wawasan tentang
cyber crime dan menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang
positif.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
PENGERTIAN
CYBER CRIME
Cybercrime adalah suatu
aktivitas kejahatan didunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai
alat dan jaringan internet sebagai medianya. Dalam arti luas cybercrime adalah
semua tindakan yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk
mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Sedangkan dalam arti
sempit, cyber crime adalah tindakan ilegal yang ditunjukan untuk menyerang
sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Kejahatan dunia naya ini
mulai nuncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan Cyber Attack.
Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer
yang mengakibatkan sekitar 10% komputer didunia yang terkoneksi internet
mengalami mati total
2.2
JENIS-JENIS
CYBERCRIME
Setelah memahami secara umum mengenai apa yang
dimaksud dengan cyber crime, perlu ditinjau adalah mengenai jenis-jenis dari
cyber crime. Dengan mengetahui jenis-jenis dari cyber crime dapat memberikan
pemahaman mengenai apakah hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ITE sehingga
dapat membantu dalam proses pembahasan masalah (Aldyputra 2012:21).
1.
Unauthorized
Access to Computer System and Service/Internet Intrusion.
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan
yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan memasuki jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
jaringan tersebut. Contoh dari jenis cyber crime ini biasanya seperti mengakses
sebuah website dengan menggunakan username orang lain
2.
Illegal
Contents
Menurut Harahap (2012b:95) “Illegal content adalah
tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap
tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.”
Salah satu contoh illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang
pornografi (cyberporn).
Menurut Harahap (2012c:95) Cyberporn merupakan
“kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal – hal
yang tidak pantas.”
3.
Data
Forgery
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan
yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan memalsukan data yang
terdapat dalam jaringan ataupun tindakan memasukkan data yang dapat
menguntungkan pelaku atau orang lain dengan cara melawan hukum. Kejahatan ini
biasanya berupa pemalsuan dokumen-dokumen e-commerce yang digunakan untuk
mendapatkan informasi dari si korban atau memasukkan data gaji pegawai melebihi
yang seharusnya.
4.
Cyber
Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk
melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran.
5.
Cyber
Sabotage and Extortion
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan
yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu program yang dapat mengakibatkan kerusakan pada data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang ditarget.
6.
Offense
Against Intellectual Property
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan
yang dimana perbuatan melawan hukumnya ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain. Misalkan seperti peniruan tampilan dari
sebuah website secara ilegal, penyebaran data yang merupakan rahasia dagang
seseorang, dan sebagainya.
7.
Infringements
of Privacy
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan
yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan penyalahpenggunaan atau
penyebaran dari informasi pribadi yang dimiliki seseorang yang dimana dapat
mengakibatkan kerugian terhadap orang tersebut baik secara materil maupun
immateril, misalnya informasi seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat
atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
2.3
Bentuk
bentuk Infringements of Privacy
1. Berikut
ini adalah beberapa bentuk pelanggaran privasi, antara lain :Mengirim dan
mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografim menghina, mencemarkan nama
naik, dll.
2. Melakukan
penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain
3. Melakukan
penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang
4. Melakukan
pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer
5. Memanipulasi,
mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya
6. Penyebaran
informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebaran
ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar
7. Publikasi
yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.
8. Penyalahgunaan
nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu, perstiwa ini lebih
terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atau ketenaran seorang
selebritis.Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi
data orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian
Infringements of Privacy
Infringements of Privacy adalah kejahatan ini
ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan
rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi
seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara
komputerisasi. Pengertian privacy menurut para ahli adalah kemampuan untuk
mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Kerahasian pribadi (bahasa inggris
: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahakan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka
Privasi merupakan tingkat interaksi atau
keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi
tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau
ketertututpan, yaitu adanya keinginan untuk berintrasksi dengan orang lain,
ayau justru ingin menghindari atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang
lain.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai
macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan
berbagai kejahatan manaya yang meresahkan
3.2
Faktor
Penyebab Infringements of Privacy
A. Kesadaran
hokum
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa
kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan
(lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of
information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan
(controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan
cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk
suatu pola penataan.
B. Faktor
Keamanan
Saat
pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya.
Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah
pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat
internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada
saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan
bukti-bukti kejahatan.
C. Faktor
Penegak Hukum
Masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi
(internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak
hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai
menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem
pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap
dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi
kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan
jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih,
memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah
D. Faktor
Ketiadaan Undang-undang
Perubahan
- perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung
bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh
perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah
Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang
cyber crime belum juga terwujud.
3.4
Dasar
Hukum Infringements of Privacy
Pada
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum dalam pasal 26
mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:
1. Kecuali
yang ditentukan lain oleh perundang-undangan, pengguna setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data pribadi seseoranga harus dilakukan atas
persetujuan orang yang bersangkutan
2. Setiap
orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayar-ayat(1) dapat
mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang
ini.
Maksudnya
dari pasal 26 ayat 1, yaitu:
Dalam pemanfaatan teknologi informasi,
perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy
rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
1. Hak
pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala
macam gangguan
2. Hak
pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa
tindakan memata-matai
3. Hak
pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi
dan data seseorang
Salah
satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan
orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk
derogable right sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh
pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan
tentang penyadapan dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi UU36/1999
memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya
berbunyi sebagai berikut “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang
adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga prnyada[an harus dilarang”.
Namun dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga
tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimanan diatur dalam Pasal 42 ayat (2)
huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “ untuk keperluan proses peradilan pidanan,
penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau
diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang
diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan
undang-undang yang berlaku”.
Ditegaskan
pula dalam Pasal 12 ayat(1) huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa dalam melaksanakan tugas
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK
berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
BAB IV
PENUTUP
4.1
KESIMPULAN
Infringements of
Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara komputerisasi. Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11
tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy
tercantum dalam pasal 26. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya
Infringements of Privacy diantaranya kurangnya kesadaran hukum, faktor keamanan,
faktor penegakan hukum.
4.2
SARAN
Penulis memberikan saran kepada pengguna internet untuk
menggunakan internet ini secara positif dan tidak memanfaatakan teknologi
intenet inisebagai bahan untuk merugikan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.