Kamis, 11 Juni 2020

Tugas Eptik pertemuan 10 - ILLEGAL CONTENT

 ILLEGAL CONTENT


DISUSUN OLEH :

1. Ahji Muhammat    12170667
 2. Puji Puspita Sari   12170832 
3. Lukita Rahmawati 12171089










BAB I

PENDAHULUAN


1.1        LATAR BELAKANG
Kemajuan teknologi informasi terutama pada bidang komputer dan internet terbukti telah memberikan dampak positif bagi kemajuan kehidupan manusia. Perlu digarisbawahi, dibalik kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan oleh komputer dan internet, ternyata memiliki sisi gelap yang dapat menghancurkan budaya manusia itu sendiri. Perkembangan komputer dan internet tidak dapat dipungkiri telah menjadi sarana atau ladang baru bagi dunia kejahatan. Sebab komputer dan internet sebagai ciptaan manusia memiliki karakteristik mudah dieksploitasi oleh siapa saja yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Cybercrime merupakan kejahatan yang meliputi beberapa jenis tindak kejahatan; salah satunya adalah Illegal Content. Illegal Content adalah Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Seperti penyebaran berita yang tidak benar, pornografi, dan sebagainya. Penulisan pada makalah ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif. Dengan pendekatan deskriptif analitis. teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. jenis data yang digunakan untuk menerangkannya adalah data primer yang terdiri dari KUHP, Undang – Undang No. 11 Tahun 2008, dan putusan No: 68/Pid/ 2011/ PT.Bdg. Dan  bahan sekunder yang terdiri dari berbagai macam bahan bacaan yang terkait dengan judul tulisan seperti artikel, jurnal, dan lain sebagainya.
1.2     Rumusan Masalah
     1.    Apa saja penyebab terjadinya kejahatan Illegal content?
             2.    Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna Illegal content?
             3.    Bagaimana solusi dan penanggulangannya?
1.3      Maksud dan Tujuan
 1.    Untuk memenuhi tugas EPTIK
 2.    Untuk mengetahui luas  tentang illegal content
 3.    engetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal Content.






BAB II
LANDASAN TEORI


2.1  Pengertian Cybercrime

      Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace"  muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.

2.2    Karakteristik Cybercrime
       Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :
a.       Ruang lingkup kejahatan
       Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.

b.       Sifat kejahatan
       Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (nonviolence).

c.       Pelaku kejahatan
       Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.








BAB III
PEMBAHASAN

3.1 PENGERTIAN ILLEGAL CONTENT
      Illegal Content merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dilarang atau dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Beberapa kejahatan yang termasuk kedalam illegal content adalah :
a.    Cyberporn
      Merupakan kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
 b.    Pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
     Merupakan kegiatan melakukan penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif. Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video.Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu.Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut.Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
 c.     Pelanggaran kesusilaan
      Merupakan mengirimkan pesan kepada individu dengan maksud untuk melecehkannya secara seksual. Hal ini terkadang dapat di jumpai dalam pesan email maupun jejaring social seperti facebook.
 d.    Ancaman kekerasan

      Merupakan tindakan mengancam dan menakut-nakuti seseorang dengan tujuan membuatnya merasa tidak nyaman sehingga menuruti apa yang diucapkan pelaku.
3.2  PENYEBAB TERJADINYA KEJAHATAN ILLEGAL CONTENT
     Dalam mengunakan teknologi informasi seseorang terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu banyaknya peluang kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :
1.  Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

3.3  Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna Illegal content
      Contoh Lain Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content yaitu :

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

    Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1. Illegal Content  seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
2Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
2. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
3 .Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
3.4 Bagaimana cara penanggulangannya?
SOLUSI PENCEGAHAN CYBER CRIME ILLEGAL CONTENTS :

1.    Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
2.    Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
3.    Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4.    Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
5.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime
6.    Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
7.    Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

CARA ATAU UPAYA PENCEGAHAN :
Hindari membuka situs-situs yang tidak terpercaya, biasanya menampilkan tampilan tampilan yang berbau pornografi seperti video dan foto-foto. Dan gunakan anti virus yang memiliki fitur internet security. Anti virus ini dapat memberikan informasi web mana yang aman dan berbahaya.







BAB IV
PENUTUP

4.1  KESIMPULAN
   Selalu waspada pada tindakan Cybercrime “Illegal Contents”Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Etika Profesi Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
3.    Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime secara pidana maupun hukum.

4.2 SARAN 
     Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya.Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kamimengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanyapenyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih. Salam Damai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.