ILLEGAL CONTENT
DISUSUN OLEH :
1. Ahji Muhammat 12170667
2. Puji Puspita Sari 12170832
3. Lukita Rahmawati 12171089
3. Lukita Rahmawati 12171089
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Kemajuan
teknologi informasi terutama pada bidang komputer dan internet terbukti telah
memberikan dampak positif bagi kemajuan kehidupan manusia. Perlu digarisbawahi,
dibalik kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan oleh komputer
dan internet, ternyata memiliki sisi gelap yang dapat menghancurkan budaya
manusia itu sendiri. Perkembangan komputer dan internet tidak dapat dipungkiri
telah menjadi sarana atau ladang baru bagi dunia kejahatan. Sebab komputer dan
internet sebagai ciptaan manusia memiliki karakteristik mudah dieksploitasi
oleh siapa saja yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Cybercrime merupakan kejahatan
yang meliputi beberapa jenis tindak kejahatan; salah satunya adalah Illegal
Content. Illegal Content adalah Kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Seperti
penyebaran berita yang tidak benar, pornografi, dan sebagainya.
Penulisan pada
makalah ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif. Dengan
pendekatan deskriptif analitis. teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
studi kepustakaan. jenis data yang digunakan untuk menerangkannya adalah data
primer yang terdiri dari KUHP, Undang – Undang No. 11 Tahun 2008, dan putusan
No: 68/Pid/ 2011/ PT.Bdg. Dan bahan sekunder yang terdiri dari
berbagai macam bahan bacaan yang terkait dengan judul tulisan seperti artikel,
jurnal, dan lain sebagainya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja penyebab terjadinya kejahatan Illegal content?
2.
Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna Illegal content?
3.
Bagaimana solusi dan penanggulangannya?
1.3 Maksud dan Tujuan
1. Untuk
memenuhi tugas EPTIK
2. Untuk mengetahui luas tentang
illegal content
3.
engetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal
Content.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah
tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai
alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Terdapat beragam
pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata
yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan
singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata
"Cybernetics" dan "Space".
Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun
19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Sedangkan
"Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet
dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B.
Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan,
tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam
masyarakat. dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Cybercrime, didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak
bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet,
masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime sering
kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana
orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (nonviolence).
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime lebih
bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang
yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk
dunia cyber.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 PENGERTIAN ILLEGAL CONTENT
Illegal
Content merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi
ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Illegal content menurut
pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi kegiatan
menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau dilarang atau dapat
merugikan orang lain.Yang menarik dari hukuman
atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘illegal
content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang
mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain
hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Beberapa
kejahatan yang termasuk kedalam illegal content adalah :
a. Cyberporn
Merupakan kegiatan yang dilakukan dengan
membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
b. Pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
Merupakan kegiatan melakukan penyebaran
hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di
internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini
tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam
pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan
yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif. Biasanya peristiwa
seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto
maupun video.Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di
kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya
dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu.Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang
koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau
video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut.Ada juga
yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada
foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu
video tersebut muncul di internet.
c. Pelanggaran kesusilaan
Merupakan mengirimkan pesan kepada
individu dengan maksud untuk melecehkannya secara seksual. Hal ini terkadang
dapat di jumpai dalam pesan email maupun jejaring social seperti facebook.
d. Ancaman kekerasan
Merupakan tindakan mengancam dan
menakut-nakuti seseorang dengan tujuan membuatnya merasa tidak nyaman sehingga
menuruti apa yang diucapkan pelaku.
3.2 PENYEBAB
TERJADINYA KEJAHATAN ILLEGAL CONTENT
Dalam mengunakan teknologi informasi seseorang
terkadang tidak begitu mengeahui dan memahami begitu banyaknya peluang
kejahatan yang dapat mengancam keselamatan dirinya. Berikut ini beberapa
penyebab yang menyebabkan terjadinya tindakan illegal content :
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan
yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan
komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya,
sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada
umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan
teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja
sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat
dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap
kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih
terus melakukan aksi kejahatannya.
3.3 Hukum apa yang berlaku untuk
penyalah guna Illegal content
Contoh Lain Pelaku dan
Peristiwa dalam kasus Illegal Content yaitu :
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik
seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
1. Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik,
pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti secara pribadi
2. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan
bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu
dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki
bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau “membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut
dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
content dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
2. Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
3 .Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE).
3.4 Bagaimana
cara penanggulangannya?
SOLUSI PENCEGAHAN CYBER CRIME ILLEGAL
CONTENTS :
1. Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya
2. Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
3. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
4. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengancybercrime
6. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
7. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi
dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
CARA ATAU UPAYA PENCEGAHAN :
Hindari membuka situs-situs yang
tidak terpercaya, biasanya menampilkan tampilan tampilan yang berbau pornografi
seperti video dan foto-foto. Dan gunakan anti virus yang memiliki fitur
internet security. Anti virus ini dapat memberikan informasi web mana yang aman
dan berbahaya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Selalu waspada pada tindakan Cybercrime
“Illegal Contents”Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Etika
Profesi Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
1. Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
2. Jenis cybercrime ada
11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data
Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against
Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents.
3. Langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem
keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional,
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime
serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama
dalam upaya penanganan cybercrime secara pidana maupun hukum.
4.2 SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang
mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya.Demikian makalah ini
kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang
terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga
dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru
setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai
manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam
penyusunan makalah ini, maka dari itu kamimengharapkan kritik atau saran yang
membangun demi terciptanyapenyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang
akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih. Salam Damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.