Minggu, 07 Juni 2020

Tugas Eptik Pertemuan 14 - OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY


OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY




DISUSUN OLEH :

1.     Ahji Muhammat    12170667
2.     Puji Puspita Sari   12170832
3.     Lukita Rahmawati 12171089








BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG

Perangkat teknologi informasi bernama komputer menjadi bagian penting yang tidak terlepas dari kehidupan manusia. Perkembangan komputer yang bergitu pesat telah manjadi jembatan(bridge) atau penghubung pengembangan telekomunikasi dan informasi yang berbasis komputer. Hal ini dapat dilihat pada penggunaan komputer sebagai media dalam aktivitas pengelolaan telekomunikasi dan informasi yang berbasis komputer.  Disamping itu, perkembangan internet sesunguhnya merupakan penggabungan jaringan-jaringan komputer menjadi indikator terukur yang menjadi dasar rujukan dalam menilai bentuk sistem telematika dewasa ini.
Offence against intellectual property adalah kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.


Banyak kejadian ini susah sekali dikendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi peristiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak pihak yang berwajib. Karena internet dapat diakses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia. Oleh karena itu kami membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadi media internet bermanfaat tanpa harus merusak ha-hak orang lain.


1.2    RUMUSAN MASALAH

1)       Apa saja penyebab terjadinya kejahatan Offense against intellectual property ?
2)       Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna Offense against intellectual property ?
3)        Bagaimana cara penanggulangannya?

1.3   MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari Makalah dengen Tema “Offense against intellectual property ” adalah sebagai berikut :
1)     Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain
2)     Meningkatkan kesadaran akan hak cipta orang lain


3)     Memahami dampak negatif dari masalah-masalah diatas.




BAB II
LANDASAN TEORI

2.1   PENGERTIAN CYBERCRIME
Dalam buku, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Cyberspace adalah ruang yang yang muncul ketika anda sedang menelpon. Cybersoace adalah setiap ruang informasi, tetapi ia adalah ruang interaksi interaktif yang diciptakan oleh media yang begitu padat, sehingga di sana ada kesadaran tentang kehadiran orang lain. Cybercrime merupakan kegiatan dengan menafaatkan komputer sebagai media yang didukung oleh sistem telekomunikasi baik itu dial up system, menggunakan jalur telepon atau wiresystem yang menggunakan antena khusus nirkabel.

2.1    RUANG LINGKUP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan dalam bidan hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril.pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak ayas kekayaan intelektual. 
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.             Hak Cipta (Copyright)
2.             Hak Kekayaan Industri yang mencakup:
3.             Paten (Patent)
4.             Desain Industri (Industrial Design)
5.             Merek (Trademark)
6.             Penanggulan praktek persaingan curang ( Repression of unfair   Compettion)
7.             Desain tata letak sirkuit terpadu
8.             Rahasia dagang
9.             Perlindungan varietes Tanaman

Hak cipta adalah hak khusu bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menunjukan bahwa hak cipta itu hanya dapay dimiliki oleh pencipta atau penerima hak. Hak cipta merupakan hak ekskusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukum lain yang berada dalam lingkup nasional.





BAB III
PEMBAHASAN

3.1      PENGERTIAN OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya

3.2        Kejahatan Offence Against Intellectual Property

A. Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
B.  Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang  orang lain.


C.  Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.

3.3        DASAR HUKUM

1.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.

2.      Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.

3.      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

4.      Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

5.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

6.      Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

7.      Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

8.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

3.4       BEBERAPA FAKTOR PENUNJANG TERJADINYA OFFENCE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

1.      Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.      Informasi online mulai berkembang.
3.      Kerangka akses internet umum telah muncul

3.5.      CONTOH KASUS

1.      SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
Ø USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
Ø USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD
Ø USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
Ø USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
Ø USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.

2.      Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.

3.      Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.

4.      Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).

5.      Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.

3.6        SOLUSI PEMECAHAN MASALAH

1.      Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.

2.      Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.

3.      Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.

4.      Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.



BAB IV
PENUTUP
4.1        Kesimpulan
Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya. Beberapa penunjang terjadinya Offense Against Intellectual Property adalah telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi, Informasi onine mulai berkembang, Kerangka akses internet umum telah muncul.

4.2   Saran
Pemerintah seharusnya me-revisi undang-undang wakaf yaitu menambahkan aturan yang jelas bagaimana prosedur wakaf HAKI dilaksanakan. Dan me-revisi dari salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur jangka waktu tentang HAKI karena aturan yang mengatur mengenai hak rahasia dagang tidak disebutkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.