OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL PROPERTY
DISUSUN OLEH :
1. Ahji Muhammat 12170667
2. Puji Puspita Sari 12170832
3. Lukita Rahmawati 12171089
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Perangkat teknologi
informasi bernama komputer menjadi bagian penting yang tidak terlepas dari
kehidupan manusia. Perkembangan komputer yang bergitu pesat telah manjadi
jembatan(bridge) atau penghubung pengembangan telekomunikasi dan informasi yang
berbasis komputer. Hal ini dapat dilihat pada penggunaan komputer sebagai media
dalam aktivitas pengelolaan telekomunikasi dan informasi yang berbasis
komputer. Disamping itu, perkembangan
internet sesunguhnya merupakan penggabungan jaringan-jaringan komputer menjadi
indikator terukur yang menjadi dasar rujukan dalam menilai bentuk sistem
telematika dewasa ini.
Offence against
intellectual property adalah kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain dan sebagainya.
Banyak kejadian ini susah
sekali dikendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi
peristiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak pihak yang berwajib. Karena
internet dapat diakses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia. Oleh karena itu
kami membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadi
media internet bermanfaat tanpa harus merusak ha-hak orang lain.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1) Apa saja penyebab terjadinya kejahatan Offense against
intellectual property ?
2) Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna Offense against
intellectual property ?
3) Bagaimana cara penanggulangannya?
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari
Makalah dengen Tema “Offense against intellectual property ” adalah
sebagai berikut :
1) Meningkatkan kesadaran
akan pentingnya karya orang lain
2) Meningkatkan kesadaran
akan hak cipta orang lain
3) Memahami dampak negatif
dari masalah-masalah diatas.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
PENGERTIAN CYBERCRIME
Dalam buku, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan
Kejahatan Berteknologi, Cyberspace adalah ruang yang yang muncul ketika anda
sedang menelpon. Cybersoace adalah setiap ruang informasi, tetapi ia adalah
ruang interaksi interaktif yang diciptakan oleh media yang begitu padat,
sehingga di sana ada kesadaran tentang kehadiran orang lain. Cybercrime
merupakan kegiatan dengan menafaatkan komputer sebagai media yang didukung oleh
sistem telekomunikasi baik itu dial up system, menggunakan jalur telepon atau
wiresystem yang menggunakan antena khusus nirkabel.
2.1
RUANG
LINGKUP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan dalam bidan
hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri
terdiri atas hak benda materil dan immateril.pembahasan terletak pada hak benda
immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik
intelektual atau hak ayas kekayaan intelektual.
Secara garis besar
HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Hak Cipta (Copyright)
2.
Hak Kekayaan Industri
yang mencakup:
3.
Paten (Patent)
4.
Desain Industri
(Industrial Design)
5.
Merek (Trademark)
6.
Penanggulan praktek
persaingan curang ( Repression of unfair Compettion)
7.
Desain tata letak sirkuit
terpadu
8.
Rahasia dagang
9.
Perlindungan varietes Tanaman
Hak cipta adalah
hak khusu bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaanya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini
menunjukan bahwa hak cipta itu hanya dapay dimiliki oleh pencipta atau penerima
hak. Hak cipta merupakan hak ekskusif yang merupakan hasil buah pikiran atau
kreasi manusia dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup
perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak
individu dan badan hukum lain yang berada dalam lingkup nasional.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
PENGERTIAN OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
Kejahatan ini
ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya
3.2
Kejahatan
Offence Against Intellectual Property
A. Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
B. Penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
C. Melakukan
pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang
lain lintas negara.
3.3 DASAR
HUKUM
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini,
yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai
dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hokum.
2. Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.
3. Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
4. Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
6. Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
7. Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
8. Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
3.4 BEBERAPA
FAKTOR PENUNJANG TERJADINYA OFFENCE
AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY
1. Telah
tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan
dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2. Informasi
online mulai berkembang.
3. Kerangka
akses internet umum telah muncul
3.5.
CONTOH
KASUS
1. SHARP
Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak
Paten LCD
Tuntutan ini
diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United
States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut
dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan
dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi
oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang
menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA;
dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan
dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan
kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang
bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten
yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383,
5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan
dengan modul LCD.
SHARP merupakan
satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP
memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970
dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun
1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan
yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP
memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD
berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu
fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam
proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang
banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan
negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif,
dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada
produsen panel LCD.
SHARP telah
berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu
perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat
memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP
terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti
intelektualnya.
Lima Hak Paten
Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara
Hukum
Ø
USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
Ø USP 5.760.855 :
Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD
Ø USP 6.052.162 :
Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
Ø USP 7.027.024 : Driving device
untuk meningkatkan mutu display LCD
Ø USP 7.057.689 :
LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas
dengan menggantikan perbedaan fase.
2. Seseorang
dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan
lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.
3. Bulan
Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs
internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik
dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat
menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak
lain tanpa izin.
4. Kasus
lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright
Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd)
telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh
Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para
Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan
lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).
5. Apple
sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang
terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple
adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas
Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya
membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
3.6
SOLUSI
PEMECAHAN MASALAH
1. Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data
yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi
chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id
danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan
membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke
server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure
Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW
dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, spertiopen SSL.
2. Penggunaan
Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah
untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan.
Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan
internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall.
Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Perlunya
CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya
(Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan
pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan
melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Kejahatan ini ditunjukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain
secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia
dagang orang lain dan sebagainya. Beberapa penunjang terjadinya Offense
Against Intellectual Property adalah telah tersedianya teknologi
komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan
dan manipulasi informasi, Informasi onine mulai berkembang, Kerangka akses
internet umum telah muncul.
4.2
Saran
Pemerintah
seharusnya me-revisi undang-undang wakaf yaitu menambahkan aturan yang jelas
bagaimana prosedur wakaf HAKI dilaksanakan. Dan me-revisi dari salah satu peraturan
perundang-undangan yang mengatur jangka waktu tentang HAKI karena aturan yang
mengatur mengenai hak rahasia dagang tidak disebutkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.