Minggu, 07 Juni 2020

Tugas Eptik Pertemuan 15 - INFRINGEMENTS OF PRIVACY


INFRINGEMENTS OF PRIVACY



DISUSUN OLEH :


1.  Ahji Muhammat    12170667
2.   Puji Puspita Sari   12170832
3.   Lukita Rahmawati 12171089




BAB I
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
             Saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negative, adapun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.
Maka dari itu makalah ini akan membahas tentang cybercrime, pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of privacy, contoh kasus  infringement of privacy.

1.2             RUMUSAN MASALAH 
1.      Apa saja penyebab terjadinya kejahatan infringements of privacy
2.      Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna infringements of privacy?
3.      Bagaimana cara penanggulangannya?

1.3             TUJUAN PENULLISAN
A.           Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
B.           Untuk menambah ilmu penulis dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
C.           Menambah wawasan tentang cyber crime dan menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1        PENGERTIAN CYBER CRIME
Cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatan didunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya. Dalam arti luas cybercrime adalah semua tindakan yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain. Sedangkan dalam arti sempit, cyber crime adalah tindakan ilegal yang ditunjukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
 Kejahatan dunia naya ini mulai nuncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer didunia yang terkoneksi internet mengalami mati total

2.2        JENIS-JENIS CYBERCRIME
Setelah memahami secara umum mengenai apa yang dimaksud dengan cyber crime, perlu ditinjau adalah mengenai jenis-jenis dari cyber crime. Dengan mengetahui jenis-jenis dari cyber crime dapat memberikan pemahaman mengenai apakah hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ITE sehingga dapat membantu dalam proses pembahasan masalah (Aldyputra 2012:21).

1.    Unauthorized Access to Computer System and Service/Internet Intrusion. 
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan memasuki jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan tersebut. Contoh dari jenis cyber crime ini biasanya seperti mengakses sebuah website dengan menggunakan username orang lain

2.    Illegal Contents
Menurut Harahap (2012b:95) “Illegal content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.” Salah satu contoh illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang pornografi (cyberporn).
Menurut Harahap (2012c:95) Cyberporn merupakan “kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul dan mengekspos hal – hal yang tidak pantas.”

3.    Data Forgery
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan memalsukan data yang terdapat dalam jaringan ataupun tindakan memasukkan data yang dapat menguntungkan pelaku atau orang lain dengan cara melawan hukum. Kejahatan ini biasanya berupa pemalsuan dokumen-dokumen e-commerce yang digunakan untuk mendapatkan informasi dari si korban atau memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya.

4.    Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

5.    Cyber Sabotage and Extortion
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu program yang dapat mengakibatkan kerusakan pada data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang ditarget.

6.      Offense Against Intellectual Property
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain. Misalkan seperti peniruan tampilan dari sebuah website secara ilegal, penyebaran data yang merupakan rahasia dagang seseorang, dan sebagainya.

7.         Infringements of Privacy
Jenis cyber crime ini merupakan jenis kejahatan yang dimana perbuatan melawan hukumnya berupa tindakan penyalahpenggunaan atau penyebaran dari informasi pribadi yang dimiliki seseorang yang dimana dapat mengakibatkan kerugian terhadap orang tersebut baik secara materil maupun immateril, misalnya informasi seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  
2.3        Bentuk bentuk Infringements of Privacy
1.      Berikut ini adalah beberapa bentuk pelanggaran privasi, antara lain :Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografim menghina, mencemarkan nama naik, dll.
2.      Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain
3.      Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang
4.      Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer
5.      Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya
6.      Penyebaran informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebaran ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar
7.      Publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang.
8.      Penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu, perstiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atau ketenaran seorang selebritis.Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1        Pengertian Infringements of Privacy

Infringements of Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pengertian privacy menurut para ahli adalah kemampuan untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Kerahasian pribadi (bahasa inggris : privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahakan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka

Privasi merupakan tingkat interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. Tingkat privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertututpan, yaitu adanya keinginan untuk berintrasksi dengan orang lain, ayau justru ingin menghindari atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain.

Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan manaya yang meresahkan

3.2        Faktor Penyebab Infringements of Privacy
A.      Kesadaran hokum
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.
B.      Faktor Keamanan
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
C.      Faktor Penegak Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah
D.      Faktor Ketiadaan Undang-undang
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud.

3.4        Dasar Hukum Infringements of Privacy
Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum dalam pasal 26 mengenai Perlindungan Hak Pribadi yang berbunyi:

1.      Kecuali yang ditentukan lain oleh perundang-undangan, pengguna setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseoranga harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
2.      Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud dengan ayar-ayat(1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.
Maksudnya dari pasal 26 ayat 1, yaitu:

     Dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

1.      Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan
2.      Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai
3.      Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang

Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable right sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi UU36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga prnyada[an harus dilarang”. Namun dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimanan diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “ untuk keperluan proses peradilan pidanan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.

Ditegaskan pula dalam Pasal 12 ayat(1) huruf a UU No.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.



BAB IV
PENUTUP

4.1         KESIMPULAN
Infringements of Privacy adalah kejahatan ini ditujukan terhadap informasi yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorangan yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. Pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Infringements of Privacy tercantum dalam pasal 26. Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya Infringements of Privacy diantaranya kurangnya kesadaran hukum, faktor keamanan, faktor penegakan hukum.

4.2         SARAN
Penulis memberikan saran kepada pengguna internet untuk menggunakan internet ini secara positif dan tidak memanfaatakan teknologi intenet inisebagai bahan untuk merugikan orang lain.

Tugas Eptik Pertemuan 14 - OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY


OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY




DISUSUN OLEH :

1.     Ahji Muhammat    12170667
2.     Puji Puspita Sari   12170832
3.     Lukita Rahmawati 12171089








BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG

Perangkat teknologi informasi bernama komputer menjadi bagian penting yang tidak terlepas dari kehidupan manusia. Perkembangan komputer yang bergitu pesat telah manjadi jembatan(bridge) atau penghubung pengembangan telekomunikasi dan informasi yang berbasis komputer. Hal ini dapat dilihat pada penggunaan komputer sebagai media dalam aktivitas pengelolaan telekomunikasi dan informasi yang berbasis komputer.  Disamping itu, perkembangan internet sesunguhnya merupakan penggabungan jaringan-jaringan komputer menjadi indikator terukur yang menjadi dasar rujukan dalam menilai bentuk sistem telematika dewasa ini.
Offence against intellectual property adalah kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.


Banyak kejadian ini susah sekali dikendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi peristiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak pihak yang berwajib. Karena internet dapat diakses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia. Oleh karena itu kami membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadi media internet bermanfaat tanpa harus merusak ha-hak orang lain.


1.2    RUMUSAN MASALAH

1)       Apa saja penyebab terjadinya kejahatan Offense against intellectual property ?
2)       Hukum apa yang berlaku untuk penyalah guna Offense against intellectual property ?
3)        Bagaimana cara penanggulangannya?

1.3   MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari Makalah dengen Tema “Offense against intellectual property ” adalah sebagai berikut :
1)     Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya orang lain
2)     Meningkatkan kesadaran akan hak cipta orang lain


3)     Memahami dampak negatif dari masalah-masalah diatas.




BAB II
LANDASAN TEORI

2.1   PENGERTIAN CYBERCRIME
Dalam buku, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Cyberspace adalah ruang yang yang muncul ketika anda sedang menelpon. Cybersoace adalah setiap ruang informasi, tetapi ia adalah ruang interaksi interaktif yang diciptakan oleh media yang begitu padat, sehingga di sana ada kesadaran tentang kehadiran orang lain. Cybercrime merupakan kegiatan dengan menafaatkan komputer sebagai media yang didukung oleh sistem telekomunikasi baik itu dial up system, menggunakan jalur telepon atau wiresystem yang menggunakan antena khusus nirkabel.

2.1    RUANG LINGKUP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan dalam bidan hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril.pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak ayas kekayaan intelektual. 
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.             Hak Cipta (Copyright)
2.             Hak Kekayaan Industri yang mencakup:
3.             Paten (Patent)
4.             Desain Industri (Industrial Design)
5.             Merek (Trademark)
6.             Penanggulan praktek persaingan curang ( Repression of unfair   Compettion)
7.             Desain tata letak sirkuit terpadu
8.             Rahasia dagang
9.             Perlindungan varietes Tanaman

Hak cipta adalah hak khusu bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menunjukan bahwa hak cipta itu hanya dapay dimiliki oleh pencipta atau penerima hak. Hak cipta merupakan hak ekskusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukum lain yang berada dalam lingkup nasional.





BAB III
PEMBAHASAN

3.1      PENGERTIAN OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya

3.2        Kejahatan Offence Against Intellectual Property

A. Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
B.  Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang  orang lain.


C.  Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.

3.3        DASAR HUKUM

1.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hokum.

2.      Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.

3.      Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

4.      Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

5.      Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

6.      Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

7.      Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

8.      Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

3.4       BEBERAPA FAKTOR PENUNJANG TERJADINYA OFFENCE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY

1.      Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannyapenciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.      Informasi online mulai berkembang.
3.      Kerangka akses internet umum telah muncul

3.5.      CONTOH KASUS

1.      SHARP Corporation Mengajukan Tuntutan Hukum Terhadap Samsung Atas Pelanggaran Hak Paten LCD
Tuntutan ini diperkarakan di Pengadilan Wilayah Amerika Serikat untuk Texas Bagian Timur (United States District Court for the Eastern District of Texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan LCD milik SHARP : modul liquid crystal display (LCD) yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh Samsung; TV LCD dan monitor LCD yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh SEA; dan telepon genggam yang menggunakan modul LCD yang diproduksi oleh Samsung dan dijual di AS oleh STA. Dalam gugatannya, SHARP meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami SHARP dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. SHARP juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
Lima hak paten yang termasuk dalam perkara hukum ini adalah Nomer Hak Paten AS 4.649.383, 5.760.855, 6.052.162, 7.027.024 dan 7.057.689, yang kesemuanya berhubungan dengan modul LCD.
SHARP merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. SHARP memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi LCD pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, SHARP telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
SHARP memperkenalkan TV LCD AQUOS di tahun 2001. SHARP mulai memproduksi TV LCD berukuran besar pada tahun 2004 di Pabrik Kameyama-nya di Jepang, suatu fasilitas produksi TV LCD yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul LCD hingga perakitan akhir TV LCD.
SHARP memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan LCD di Jepang, di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi LCD umum kepada produsen panel LCD.
SHARP telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung atas satu perijinan hak paten LCD sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, SHARP terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya.
Lima Hak Paten Amerika Serikat Milik SHARP Corporation yang Termasuk dalam Gugatan Perkara Hukum
Ø USP 4.649.383 : Driving method untuk meningkatkan rasio kontras LCD
Ø USP 5.760.855 : Guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis pada LCD
Ø USP 6.052.162 : Formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display LCD
Ø USP 7.027.024 : Driving device untuk meningkatkan mutu display LCD
Ø USP 7.057.689 : LCD yang memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan fase.

2.      Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut.

3.      Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.

4.      Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142).

5.      Apple sempat menuntut penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.

3.6        SOLUSI PEMECAHAN MASALAH

1.      Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.

2.      Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.

3.      Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.

4.      Melakukan pengamanan system
Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.



BAB IV
PENUTUP
4.1        Kesimpulan
Kejahatan ini ditunjukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya. Beberapa penunjang terjadinya Offense Against Intellectual Property adalah telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi, Informasi onine mulai berkembang, Kerangka akses internet umum telah muncul.

4.2   Saran
Pemerintah seharusnya me-revisi undang-undang wakaf yaitu menambahkan aturan yang jelas bagaimana prosedur wakaf HAKI dilaksanakan. Dan me-revisi dari salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur jangka waktu tentang HAKI karena aturan yang mengatur mengenai hak rahasia dagang tidak disebutkan.